Tahukah Anda bagaimana syarat dan dokumen yang perlu disiapkan dalam pembuatan CV loh! Simak penjabaran fakta-fakta unik sebelum memilih untuk mendirikan CV dibawah ini :
LATAR BELAKANG
Secara Umum, pendirian CV atau Commanditaire Vennootschap memiliki kelebihan dan kekurangan apabila dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) tentunya. Kelebihan pertama yaitu dengan pendirian CV akan menciptakan kesempatan untuk mengembangkan bidang usaha yang dimiliki lebih besar dikarenakan kredit dapat dipermudah dengan pendirian CV. Selain itu, perusahaan bentuk CV dapat dipilih apabila pemilik usaha ingin melegalkan sebuah usaha namun dengan modal yang terbatas.
Disamping kelebihannya, tentu ada kekurangan yang dimiliki pendirian CV yaitu besarnya tanggung jawab oleh pengurus aktif atau sekutu komplementer dengan apabila kerugian CV besar maka dapat melibatkan harta milik pribadi pengurus aktif yang menjalankan CV tersebut.
SYARAT
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21, bahwa syarat mendirikan CV meliputi :
- Syarat pertama yaitu wajib didirikan minimal 2 orang, terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Ditunjukkan dengan memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Syarat kedua yaitu Anda sebagai pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Syarat ketiga yaitu tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal WNI seluruhnya tanpa modal asing.
- Dokumen berupa FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
- Tips tambahan, apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.
PROSEDUR PENDIRIAN CV
Tata cara pendirian CV dengan alur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, berikut ini merupakan penjabarannya:
1. Pastikan dan tentukan pendiri CV
Komponen terpenting yaitu penentuan pendiri CV. Dalam mendirikan CV minimal dua (2) orang yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Hal tersebut berkaitan dengan hak dan tanggung jawab dalam CV. Dapat dikatakan bahwa sekutu aktif merupakan pengurus dan aktif berperan dalam kegiatan CV sedangkan sekutu pasif merupakan investor dan punya tanggung jawab terbatas.
Disarankan penentuan pembagian properti diatur sejak awal agar jelas dan tidak menimbulkan konflik dalam waktu yang akan datang.
2. Menyiapkan dokumen dan data pendirian CV
Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 KUHD, bahwa dokumen yang diperlukan dalam pendirian CV meliputi e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.
3. Pengajuan nama CV ke Kemenkumham
Mengajukan nama CV kepada Kemenkumham lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Secara umum, ketentuan mengenai pemilihan nama yang perlu diperhatikan yaitu nama wajib menggunakan huruf latin, nama CV belum dipakai oleh CV lain dan tidak melawan norma kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.
4. Membuat akta pendirian CV
Pembuatan akta pendirian CV di hadapan notaris dan bebas memilih notaris dari wilayah manapun meskipun berbeda dari wilayah domisili CV.
5. Penandatanganan akta pendirian CV
Pendirian CV wajib ditanda tangan oleh pendiri CV. Apabila salah satu atau ada pendiri CV yang berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan pada akta pendirian CV.
6. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
SKDP merupakan komponen penting dalam proses pembuatan izin usaha dan NPWP. SKDP dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah tempat domisili CV berada.
7. Pengurusan NPWP
Pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda. NPWP diperlukan untuk mengurus berkaitan dengan pajak dengan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot dalam badan usaha Anda.
8. Pendaftaran CV ke PN
Dalam pendirian CV wajib didaftarkan ke PN jika sudah mendapatkan akta notaris wilayah domisili CV Anda. Dokumen pelengkap lainnya yaitu SKDP, NPWP dan Nama CV dalam jangka waktu yang dibutuhkan 2 bulan hingga persetujuan.
9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)
Kemudian, dalam pendirian CV juga diperlukan pengurusan soal NIB bisa dilakukan apabila sudah mendapatkan persetujuan PN setempat. Pengurusan saat ini sudah sangat mudah loh bisa melalui online (OSS).
10. Pengumuman resmi
Sesudah seluruh proses dan tata cara dilalui dan disetujui oleh PN yaitu menunggu publikasi pendirian CV dalam Lembaran Negara RI.
Informasi tambahan, apabila ingin lebih aman dan berlandaskan perlindungan hukum wajib mendaftarkan merek untuk mencegah tindakan pelanggaran merek oleh pihak lain dan memudahkan dalam penyelesaian sengketa.
Yuk, bagi para pelaku usaha yang ingin membuat badan usaha berbentuk CV anda berada pada tempat yang tepat, segera hubungi kami Tim Legal Maker Official!
Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum
Tim kami juga memberikan Free Konsultasi apabila Klien ingin menanyakan sesuatu hal mengenai seputar perizinan usaha serta kegiatan perbuatan hukum perdata lainnya!
HUBUNGI KAMI :
WhatsApp: +62 857-4249-7471
Instagram: @legalmakerofficial
Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)
Website : www.legalmakerofficial.com
