Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diuraikan mengenai organ perseroan terbatas meliputi Direksi, Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham. Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang PT bahwa organ PT memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Berikut ulasannya :

Direksi

Tercantum dalam Pasal 1 angka 5 UU PT, bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas urusan PT. Yang dimaksud dengan urusan PT yaitu segala kegiatan yang dijalankan oleh PT wajib sesuai dengan tujuan dan maksud terbentuknya PT tersebut. Kemudian Direksi juga mewakili PT dalam maupun di luar pengadilan apabila terdapat sengketa sesuai dengan aturan dasar PT. Tanggungjawab dan ketentuan mengenai direksi dalam UU PT sebagai berikut :

Pasal 82

“Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.

Pasal 85

(1)     “Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1(satu) orang, maka yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi kecuali ditentukan lain dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.

(2)     Anggaran Dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota direksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)”.

Pasal 86

(1) Direksi wajib :

  1. membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi; dan
  2. menyelenggaran pembukuan perseroan.

(2)     Daftar pemegang saham, risalah dan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disimpan di tempat kedudukan perseroan.

(3)     Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, direksi memberi izin kepada pemegang sahamk untuk memriksa dan mendapatkan salinan daftar pemegang saham, risalah dan pembukuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).”

Komisaris

Komisaris bertanggung jawab untuk :

  1. Mengawasi kebijakan yang berlaku untuk operasi Perseroan
  2. Memberikan nasihat kepada direksi
  3. Memeriksa semua pembukuan, surat, dan alat bukti, dan memeriksa keadaan keuangan.
  4. Dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota Direksi untuk sementara jika tindakan mereka bertentangan dengan Anggaran Dasar atau undang-undang.

Komsiaris Diangkat oleh RUPS, komisaris pertama kali tercantum dalam Akta Pendirian dengan susunan dan nama komisaris. diangkat untuk waktu tertentu, tetapi mereka dapat diangkat kembali. Anggaran Dasar mengatur pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian komisaris, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk mencalonkan mereka. 

Orang yang dapat diangkat menjadi Komisaris adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan undang-undang. Mereka tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah menjadi anggota direksi, atau tidak pernah menjadi anggota komisi yang dinyatakan pailit, atau tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan organ PT yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam struktur perseroan dan melakukan segala tanggungjawab dan wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris ( Pasal 1 angka 3) dan kemudian dijabarkan dalam pasal 63 sebagai berikut :  

 (1)     RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada Dereksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan atau Anggaran Dasar.

(2)     RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari direksi atau komisaris.

Dengan demikian, RUPS sebagai organ tertinggi PT memiliki wewenang yang luas. Namun, ini tidak berarti bahwa RUPS dapat bertindak tanpa batas; sebaliknya, RUPS harus tunduk pada UU dan AD PT saat menjalankan tugas.

Dalam praktiknya, pemegang saham dapat ditunjuk sebagai direksi atau komisaris. Namun, menjadi pemegang saham atau direksi memiliki wewenang yang berbeda. Ketika bisnis pertama kali didirikan, pemilik bisnis biasanya menjadi pemegang saham dan juga direksi dan komisaris. Salah kaprah sering terjadi karena ketidaktahuan tentang otoritas PT. Kadang-kadang, founder dan co-founder merasa memiliki otoritas yang sama dalam bekerja sama. Ini karena keduanya memiliki saham yang sama. Padahal hanya direksi yang memiliki otoritas untuk mewakili PT. Sebaliknya, para pemegang saham tidak melakukan RUPS sebelum pembagian dividen untuk menentukan keuntungan PT.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS terbagi menjadi dua (2) jenis yaitu RUPS Tahunan dan RUPSLB/Lainnya. Kedua jenis RUPS ini memiliki kriteria dan fungsinya masing-masing dan berikut penjelasan berkaitan dengan RUPS Tahunan dan RUPSLB yaitu :

RUPS Tahunan

Sesuai dengan namanya, RUPS tahunan diadakan setahun sekali. Proses terakhir untuk menyelenggarakan rapat tahunan adalah enam tahun setelah rapat tahunan sebelumnya. Biasanya RUPS tahunan diadakan pada akhir tahun ketika perusahaan yang bersangkutan sedang proses menutup laporan buku. Sebaliknya, sebuah perusahaan harus memiliki RUPS Tahunan sebagai agenda rutin. Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan memberikan laporan keadaan dan keuangan perusahaan kepada para pemegang saham. Laporan yang diajukan pada kegiatan RUPS Tahunan meliputi laporan tahunan perusahaan, yang mencakup laporan keuangan, keuntungan, rincian masalah, dan nama anggota direksi dan dewan komisaris.

RUPSLB / Lainnya

RUPS lainnya sering disebut juga sebagai RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). RUPSLB biasanya diadakan apabila ada keperluan untuk mengangkat sesuatu dari rapat umum sebelumnya yang ternyata tidak dibicarakan ataupun dapat berkaitan dengan pembahasan yang sangat mendadak dan penting dibahas. Artinya RUPS lainnya dapat diselenggarakan sewaktu-waktu tergantung kebutuhan perusahaan tersebut. Misalnya, ada lagi RUPS yang diselenggarakan jika perusahaan yang bersangkutan harus menghadapi krisis. RUPS lainnya juga bisa terjadi secara langsung jika perusahaan ini mengalami masalah. Berikut beberapa kemungkinan yang dapat menjadi alasan diselenggarakannya RUPS lainnya atau RUPSLB yaitu :

  1. Adanya keperluan mendesak mengenai pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi maupun dewan komisaris.
  2. Adanya rencana penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan tersebut.
  3. Adanya upaya untuk membubarkan perusahaan.
  4. Adanya upaya proses pengajuan pailit ke pengadilan niaga.

Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum

Apabila anda memilih jasa pendirian dan konsultasi segera hubungi Legal Maker Official. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan. Kami siap membantu Anda!

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com