Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

LATAR BELAKANG

Dalam dunia bisnis, manajemen dan khususnya juga dalam hukum, mungkin tidak sedikit dari kita yang dalam kesehariannya sering menemui badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas dengan istilah “terbuka” atau dengan singkatan Tbk dibelakang nama badan usaha tersebut.

Dapat dijumpai pula pada perusahaan-perusahaan multinasional juga tidak jarang tersemat istilah limited dengan singkatan Ltd dan Plc atau Public Limited Company.

Yang membedakan status terbuka dan tertutupnya badan usaha PT tersebut. Bentuk badan usaha Perseroan Terbatas atau limited company umumnya memang dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu Perseroan Terbatas Terbuka atau Public Limited Company dan Perseroan Terbatas Tertutup atau Private Limited Company.

Namun, apa perbedaan diantara keduanya?

TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Untuk memahami tentang perbedaan kedua bentuk perseroan terbatas, perlu kita mengingat kembali terlebih dahulu bagaimana konsep perseroan terbatas. Bahwa, konsep terbatas disini muncul dari terbatasnya besar hak dan tanggung jawab suatu pihak. Hal ini ditentukan dengan seberapa besar andil pihak tersebut dalam permodalan yang membentuk PT tersebut.

Pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) dengan Perubahannya melalui UU Cipta Kerja pada pasal 1 angka 1 Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Bahwa, diketahui adanya persekutuan modal yang terbagi dalam saham-saham. Perbedaan Terbuka dan Tertutup pada PT ditentukan dari bagaimana persekutuan modal tersebut dihimpun.

PERSEROAN TERBATAS TERTUTUP

Perseroan terbatas yang tertutup adalah perseroan yang telah menentukan secara tegas batas kepemilikan saham-sahamnya dan besaran bagiannya. Bahwa saham-saham tersebut telah diterbitkan, dibagikan dan dimiliki atau hanya dapat dimiliki oleh pihak-pihak yang telah ditentukan dalam anggaran dasar perseroan tersebut.

Pengalihan kepemilikan saham juga terbatas hanya pada pihak-pihak tertentu saja. Bahwa, saham-saham tidak ditawarkan ke publik dan tidak semua orang dapat memperoleh saham tersebut. Perseroan terbatas ini biasanya dibentuk antara rekan, teman atau keluarga.

Oleh karenanya, kepemilikan sahamnya juga hanya terdapat pada lingkup yang terbatas. Perseroan tertutup ini adalah bentuk dasar dari perseroan terbatas. Kepemilikan saham dapat diketahui dengan jelas siapa saja dan seberapa besar saham-saham tersebut. Hal ini juga lebih mudah diketahui karena pembagiannya yang relatif lebih sedikit karena hanya kepada pihak-pihak yang telah terdaftar pada anggaran dasar saja.

PERSEROAN TERBATAS TERBUKA

Perseroan terbatas yang terbuka adalah perseroan yang kepemilikan sahamnya terbuka bagi siapa saja yang dapat memperoleh bagian saham tersebut. Terbuka disini juga berarti bahwa perseroan tersebut telah melakukan penawaran umum saham (public offering) kepada khalayak umum.

Pada pasal 1 angka 7 UU Perseroan Terbatas, Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karenanya sering kita dengar istilah ”go public” dari perusahaan-perusahaan yang menawarkan saham. Hal tersebut dikhususnya pada proses IPO (initial public offering) yang menandai berubahnya status modal PT yang tertutup menjadi terbuka. Perlu diketahui, UU Pasar Modal mengatur penawaran umum. Akibat dari UU tersebut hanya boleh dilakukan oleh Emiten, sehingga Perseroan harus lebih dulu mendaftar menjadi Emiten melalui Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

APA HUBUNGAN PERSEROAN PUBLIK DENGAN PERSEROAN TERBUKA

Selain karena public offering, status perseroan terbuka juga dapat timbul dari diangkatnya suatu perseroan menjadi perseroan publik. Perseroan publik sendiri dapat dipahami sebagai suatu ambang batas. Dengan bukti suatu perseroan diwajibkan mengalihkan status perseroannya menjadi terbuka oleh negara.

Pasal 24 mengharuskan anggaran dasar suatu perseroan diubah menjadi Perseroan Terbuka. Diketahui maksimal dalam jangka waktu 30 hari dari dipenuhinya status Perseroan Publik, dan direksi perseroan harus mendaftarkan perubahan tersebut. Syarat dari perseroan publik adalah saham yang dipegang minimal 300 pemegang saham dengan jumlah modal disetor sebesar minimal 3 Miliar rupiah.

Pengaturan ini ditujukan untuk pemegang saham yang sekian banyak tersebut agar tetap terlindungi dengan tunduknya perseroan pada UU Pasar Modal.

Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum

Apabila anda masih ragu untuk memilih jasa pendirian PT segera hubungi Legal Maker Official. jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan dalam pendirian PT Perorangan Anda. Kami siap membantu Anda!

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com

SUBMIT A COMMENT