LATAR BELAKANG
Dalam dunia usaha khususnya bila berbicara mengenai bentuk formal badan usaha yang berbadan hukum. Dalam pendiriannya sering kita dengar istilah akta pendirian. Akta ini dibuat oleh praktisi hukum yang kita kenal sebagai notaris. Akta pendirian tersebut sangat penting untuk menandai didirikannya suatu badan usaha yang kemudian dapat diakui secara hukum. Dalam undang-undang sendiri akta pendirian wajib untuk dibuat dalam hal pendirian beberapa bentuk badan usaha, contohnya adalah Perseroan Terbatas atau PT, Yayasan, Koperasi kemudian juga CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
PENTINGNYA AKTA
Perlu kita mengingat bahwa dalam dunia usaha banyak sekali masalah-masalah hukum yang dapat di kemudian hari muncul tanpa kita sadari. Dalam suatu penyelesaian masalah hukum, menuntut para pihaknya untuk membawa masalahnya ke ranah pengadilan.
Maka, dalam hal inilah suatu akta itu akan dipandang sebagai suatu yang penting. Akta tidak dapat dipisahkan dari tindakan-tindakan hukum yang penting, yang salah satu contohnya adalah pendirian atau pembubaran dari suatu perusahaan.
Akta sangat penting mengingat badan usaha pada level tertentu melibatkan banyak pihak sebagai pengurus atau bahkan pemilik. Contohnya dalam Perseroan yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat dimiliki oleh beberapa orang tentunya akan menimbulkan hubungan hukum yang lebih luas. Selain itu, akta ini juga menguatkan adanya perjanjian tentang badan usaha. Misalnya, Perseroan Terbatas yang didasarkan pada perjanjian yang disebut Anggaran Dasar.
Selain itu, akta notaris juga dapat memperjelas kedudukan badan usaha dalam hukum perdata yang mengakui adanya rechtspersoon atau subyek hukum yang diciptakan oleh hukum selain manusia yang natuurlijke.
perbedaan dengan akta pendirian
Berbeda dengan akta notaris atas pendirian suatu perusahaan yang menjadi bukti didirikannya suatu perusahaan dan agar semua subyek hukum mengakui keberadaan perusahaan tersebut, akta notaris atas pembubaran perusahaan adalah sebaliknya. Dalam pendirian, suatu perusahaan memperoleh status sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti mengadakan perjanjian jual-beli atas nama perusahaan atau kegiatan-kegiatan mengumpulkan modal misalnya.
Oleh karenanya, akta otentik notaris dalam pembubaran badan usaha sudah menjadi barang wajib untuk diurus dalam proses pembubaran. Akta notaris dalam hal pembubaran memang tidak eksplisit tertulis. Namun, hukum memang mewajibkan perubahan status termasuk juga perubahan anggaran dasar suatu badan usaha yang berbadan hukum agar disetujui oleh Kementerian.
Hal ini tentunya untuk mengantisipasi masalah-masalah hukum dengan memberikan kepastian hukum lewat pengakuan dari Menteri. Memastikan perlindungan hukum sesuai dengan perjanjian yang telah diselenggarakan antara pemilik yang dituangkan dalam anggaran dasar, termasuk kapan dan bagaimana Perusahaan berakhir atau dibubarkan, supaya kemudian tidak timbul penyalahgunaan, penipuan atau masalah hukum lainnya.
AKTA PEMBUBARAN
Pemerintah melalui berbagai undang-undang yang mengatur bab pembubaran, baik dalam CV (Pasal 1 nomor 6 Permenkumham No 17 Tahun 2018), PT (Pasal 3 ayat 2 Permenkumham No 21 Tahun 2021), Yayasan (Pasal 1 nomor 3 Permenkumham No 18 Tahun 2017), atau Koperasi (Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019) memang telah mengamanahkan Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta sekaligus surat pemberitahuan yang kemudian Notaris tersebut sebagai pemohon dapat mendaftarkan perubahan status dari badan usaha, yang dalam hal ini adalah pembubaran.
Pendaftaran atau pelaporan mengenai pembubaran badan usaha yang dilakukan ke Kementerian memang telah didesain. Hal ini berakibat hanya notaris yang dapat mengakses atau berwenang atas itu.
Sistem Administrasi Badan Usaha dan Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem input permohonan pengesahan badan usaha dan badan hukum. Dimulai dari pendaftaran nama saat pendirian, status pendirian, perubahan status terbuka-tertutup hingga pendaftaran pembubaran.
SABU dan SABH ini dilakukan secara elektronik atau online. Notaris akan membuat pembubaran akan melakukan upload dokumen-dokumen yang diminta oleh sistem, termasuk akta-akta notaris yang berkaitan dengan hal tersebut. Hal ini disesuaikan dengan bentuk badan usaha dan syarat-syarat hukumnya. Oleh karena itu, proses hukum yang benar dalam pembubaran badan usaha akan selalu melibatkan notaris.
KESIMPULAN
Maka, pada intinya akta pembubaran dapat dipahami sebagai suatu dokumen resmi yang dibuat oleh dan dihadapan notaris. Hal tersebut menjadi bukti telah dibubarkannya suatu badan usaha atau badan usaha berbadan hukum setelah melalui proses pembubaran sesuai dengan undang-undang. Hal ini penting untuk segera didaftarkan statusnya di Kementerian untuk memastikan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga
