Badan Usaha di negara Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu badan usaha berbadan hukum dan non berbadan hukum. Dalam artikel ini dapatkah kita beralih yang semula usahanya adalah cv (non badan hukum) beralih ke PT (berbadan hukum)? Lalu bagaimana caranya?
PENGERTIAN
Sebelum masuk pada pembahasan kita harus mengerti mengenai Pengertian dari kedua badan usaha tersebut.
CV merupakan sebuah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertangung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
PT merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Berdasarkan pengertiannya, tentu saja kedua bentuk badan hukum ini berbeda. Begitu pula dengan ciri – cirinya yang tidak sama bahkan tidak menjumpai serupa.
Jadi, Perbedaan CV dan PT banyak perbedaan yang signifikan.
Lalu bagaimana usaha yang berbentuk CV ingin berubah menjadi PT?
prosedur mengubah bentuk badan usaha dari CV menjadi PT
- Kita harus menyelesaikan segala bentuk perbuatan hukum CV dengan pihak ketiga
Hal pertama kali yang harus dilakukan adalah melakukan pemberesan terlebih dahulu. Apakah ada tanggungan perbuatan hukum atau prestasi terhadap pihak ketiga? Apakah terdapat hutang atau piutang yang belum terbayarkan? Apakah dalam perubahannya masih terikat pengikatan perjanjian jual beli dengan pihak ketiga? Jadi yang harus dilakukan pertama kali adalah melakukan pemberesan. - Menyiapkan Anggaran Dasar yang dibuat dari para pendiri PT
Sesuai dengan Undang – Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pelaku usaha menyiapkan Nama dan tempat kedudukan PT, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha PT, Jangka Waktu, Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, jumlah saham, struktur organisasi direksi dan komisaris, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS, Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris. - Membuat dan Mengecek Nama PT
Selanjutnya pelaku usaha membuat nama PT dan melakukan pengecekkan apakah nama PT yang telah dibuat baru sudah ada dan telah dipakai oleh usaha lainnya. - Membuat Akta Pendirian PT
Setelah menyesuaikan anggaran dasar, dan nama PT selanjutnya adalah membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar dan Keterangan Lain yang dikehendaki oleh para pendiri CV sebelumnya. - Pengajuan Permohonan Pendirian PT
Setelah membuat Akta Pendirian PT dan diberikan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, langkah selanjutnya adalah menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT . Kemudian dilanjukan pada pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. - Membuat Nomor Izin Berusaha
Setelah Akta Pendirian PT mendapatkan pengesahan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, langkah selanjutnya adalah menerbitkan Nomor Izin Berusaha pada laman OSS (Online Single Submission). Apabila diperlukan Sertifikat Standar Terverifikasi juga dapat didapatkan dari laman OSS.
KESIMPULAN
Pada Kesimpulannya, CV bisa beralih menjadi PT. Yang terpenting dari peralihan tersebut adalah para pendiri CV atau calon pendiri PT tersebut harus melakukan pemberesan terlebih dahulu perbuatan hukum pada pihak ketiga. Kami Tim Legal Maker menyediakan jasa pembuatan legalitas PT. Apabila anda sudah mempunyai usaha berbentuk CV akan tetapi ingin berpindah menjadi PT? Maka anda datang pada penyedia jasa yang tepat. Tim Kami akan menyelesaikan segala proses perubahan CV hingga menjadi PT seutuhnya.
Baca juga: Penting Diketahui! Inilah 3 Perbedaan PT dan CV
Jangan ragu untuk menghubungi tim jasa kami. Kami dengan senang hati membantu Anda merencanakan dan mewujudkan usaha impian anda! Kami juga menyediakan Free Konsultasi mengenai Hukum Perusahaan dan Hukum Keperdataan.
HUBUNGI KAMI
WhatsApp: +62 857-4249-7471
Instagram: @legalmakerofficial
Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office).
Website : www.legalmakerofficial.com