
Apakah kalian tau bahwa badan Usaha di negara Indonesia dibagi menjadi 2 kelompok yaitu berbadan hukum dan non berbadan hukum. Sebelum masuk pada pembahasan, kita harus mengetahui apa itu definisi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum.
PENGERTIAN
Badan Usaha Berbadan Hukum merupakan badan usaha yang mempunyai tanggung jawab. Dapat dikatakan melakukan perbuatan hukum sendiri, dan dapat menjadi subjek hukum seperti orang. Maka dari itu badan usaha berbadan hukum sendiri memiliki suatu hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatannya sendiri.
Sedangkan, Badan Usaha Non Berbadan Hukum merupakan badan usaha yang tidak dapat menjadi subjek hukum. Hal ini dikarenakan alhasil perbuatan hukum dan tanggung jawabnya dipegang oleh orang – orang yang menjadi pendiri dari badan usaha tersebut.
DIPERLUKAN PERTIMBANGAN
Tentu saja dalam memulai suatu bisnis maka, diperlukan banyak pertimbangan bagi para pelaku usaha secara matang. Mempertimbangkan mengenai bentuk dan kegiatan usaha yang akan dipilih.
Setiap pilihan tentu saja memiliki kelemahan serta kelebihan. Hal ini tergantung oleh perbedaan sudut pandang para pelaku usaha yang mengerti dan memahami betul usahanya. Hanya para pelaku usaha saja yang mengerti akan lebih baik usahanya tersebut dilegalitaskan oleh bentuk yang mana.
KLASIFIKASI USAHA DI NEGARA INDONESIA
- Berbadan hukum
Di negara Indonesia kita dapat melihat contoh usaha berbadan hukum ini terdapat Perseoran. Seperti Terbatas (PT.), Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah, Perkumpulan berbadan hukum. - Non Berbadan Hukum
Di negara Indonesia usaha non berbadan hukum ini terdapat Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan (CV.), Persekutuan Perdata.
PERBEDAAN badan usaha berbadan hukum dan non badan hukum
- Pertanggungjawaban
Jika usaha tersebut berbadan hukum: Maka pertanggungjawabannya terletak pada usaha itu sendiri. Pertanggungjawaban tersebut juga terletak bukan pada para pendirinya bukan dari direksinya, serta bukan dari pemegang sahamnya juga. Hal ini disebabkan karena direktur atau ketua dalam usaha berbadan hukum itu hanya bersifat mewakili usahanya. Maka dari itu yang bertanggungjawab mengenai segala perbuatan hukum adalah usaha tersebut yang diartikan sebagai artificial persoon atau manusia buatan.
Jika usaha tidak berbadan hukum: Maka pertanggungjawabannya pada orang pribadi yang menjadi sekutu komplementer atau direksi. - Harta Kekayaan
Jika usaha tersebut berbadan hukum: Harta kekayaan perusahaan terpisah dengan harta kekayaan pribadi para pengurus atau anggotanya. Hal ini mengakibatkan bahwa jika perusahaan tersebut dinyatakan pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja.
Jadi, perusahaan tersebut tidak melibatkan harta pribadi pengurus atau anggotanya. Sering kali para pelaku usaha menggunakan legalitas usaha berbentuk PT supaya lebih mudah mengorganisir sistem pemasukan dan pengeluaran laporan keuangan. Akan tetapi laba yang diperoleh dari usaha tersebut hanya boleh masuk kepada rekening usaha itu sendiri.
Jika usaha tersebut non berbadan hukum: Harta kekayaan perusahaan tersebut menyatu dengan harta pribadi para pengurus, maka jika perusahaan tersebut dinyatakan pailit, maka harta pengurus atau anggotanya juga ikut tersita. Akan tetapi laba yang diperoleh dari usaha tersebut langsung masuk kepada harta anggotanya. - Perbuatan Hukum yang menyangkut Pihak Ketiga
Jika usaha tersebut berbadan hukum: kewenangan menuntut dan dituntut adalah usahanya, yang artinya pihak ketiga jika terdapat sengketa dengan direksi maka yang dituntut adalah PT tersebut, tidak dapat menuntut direksi ataupun komisarisnya.
Jika usaha tersebut non berbadan hukum: kewenangan menuntut dan dituntut oleh pihak ketiga dapat langsung masuk kepada pribadi pelaku usaha tersebut.
Maka dari itu, pentinglah kita mencari bentuk legalitas usaha apa saja yang cocok untuk usaha kita. Legal Maker Official memberikan anda FREE konsultasi mengenai legalitas usaha dan segala perbuatan yang menyangkut hukum privat dengan tim kami berpengalaman, terpercaya, memiliki reputasi baik di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum
Apabila anda masih ragu untuk memilih bentuk usaha segera hubungi Legal Maker Official. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, Kami siap membantu Anda!
HUBUNGI KAMI :
WhatsApp: +62 857-4249-7471
Instagram: @legalmakerofficial
Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)
Website : www.legalmakerofficial.com
