Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

IPO

Istilah “IPO” mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda, namun ketika membahas mengenai proses IPO itu sendiri seringkali prosesnya terkesan rumit dan sulit untuk dipahami. Sehingga untuk mematahkan anggapan tersebut, kali ini kami akan membahas mengenai persyaratan agar suatu perusahaan dapat melaksanakan IPO.

Sebelum membahas mengenai syarat-syarat dari IPO, kami akan membantu Anda untuk memahami IPO secara singkat dan mudah. IPO merupakan singkatan dari Initial Public Offering yang berarti penawaran umum perdana. IPO merupakan langkah strategis sebuah perusahaan untuk memperoleh tambahan modal melalui penawaran saham secara terbuka kepada masyarakat.

Maka dapat dikatakan perusahaan yang telah membuka akses penerbitan atau penawaran saham secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini mengartikan bahwa status saham perusahaan tidak lagi bersifat privat, namun saham telah bersifat publik. Selain daripada untuk memperoleh tambahan modal, terdapat beberapa tujuan mengapa sebuah perusahaan menyelenggarakan IPO. Diantaranya adalah untuk memperluas cakupan pasar dan agar valuasi perusahaan meningkat.

Syarat – Syarat IPO

Setelah memahami pengertian dari IPO, maka berikut adalah syarat-syarat agar sebuah perusahaan dapat melakukan IPO :

  1. Memiliki struktur organ yang teratur dan lengkap. Struktur kepengurusan dan kepemimpinan perusahaan harus memiliki komisaris independen, terdapat auditor komite dan internal, serta posisi sekretaris perusahaan telah terisi.
  2. Terpenuhinya kriteria secara administrasi, akuntansi dan keuangan. Perusahaan harus sudah beroperasi selama minimal 1 (satu) tahun, perhitungan akuntansi dan keuangan telah tersusun rapi sesuai ketentuan yang berlaku, serta perusahaan tidak mengalami kerugian selama 2 (dua) tahun terakhir.
  3. Mencapai batas minimal saham yang ditawarkan. Batas minimal saham yang ditawarkan kepada masyarakat adalah 150.000.000 (seratus lima puluh juta) lembar saham dengan jumlah minimal pemegang saham sebanyak 500 (lima ratus) atau lebih. Selain itu harga jual minimal adalah Rp 100,- (seratus Rupiah) atau lebih.

Meskipun proses IPO terkesan rumit dan merepotkan, akan tetapi Anda tidak perlu khawatir sebab Legal Maker hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam melakukan IPO atau proses perubahan anggaran dasar agar status Perusahaan dapat berubah dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Terbuka (PT Tbk).

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com