Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

Apakah Anda berminat untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) namun belum memahami perbedaan diantara Direksi dan Dewan Komisaris?

Jangan khawatir sebab kali ini kami akan membahas mengenai tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT).

Latar Belakang

Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) mendefinisikan Direksi sebagai organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan itu sendiri.

Namun dalam melaksanakan pengurusan tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selain itu Direksi bertugas untuk mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Sementara itu definisi Dewan Komisaris tercantum dalam Pasal 1 ayat (6) UUPT Nomor 40 tahun 2007, yaitu Dewan Komisaris bertindak sebagai organ yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta bertugas untuk memberi nasihat kepada Direksi.

Tugas Dan Wewenang Direksi

Direksi dan anggota Direksi memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan kebijakan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar (Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT No 40 tahun 2007), selanjutnya disebutkan bahwa Direksi terdiri atas 2 (dua) orang anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun pada Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT mengatur apabila RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka hal tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi.

TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS

Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UUPT mengatur bahwa Dewan Komisaris dan anggota Dewan Komisaris memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi kegiatan perseroan, mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atau Pimpinan Perusahaan. Namun anggota Dewan Komisaris juga wajib untuk bertanggung jawab apabila terdapat kerugian Perusahaan karena kelalaiannya (Pasal 114 ayat (3) UUPT).

Selanjutnya Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya, melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain, dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS

Dalam anggaran dasar ditetapkan wewenang Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu serta menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan, tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik (Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) UUPT).

Selain itu apabila diatur dalam anggaran dasar atau keputusan RUPS, maka Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu dan berlaku untuk semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan maupun kepada pihak ketiga (Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) UUPT).

Setelah membaca artikel diatas, apakah Anda semakin berminat untuk mendirikan PT? Dengan semakin jelasnya perbedaan wewenang diantara Direksi dan Dewan Komisaris tentunya membuat operasional internal PT menjadi lebih minim konflik dan benturan kepentingan.

Anda tidak perlu khawatir sebab Legal Maker siap untuk membantu Anda dalam menyederhanakan proses pendirian, termasuk didalamnya penetapan dan pengaturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT).

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com