Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

Jika Anda merupakan pemilik Perseroan Terbatas (PT) pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan RUPS.

Namun apabila Anda masih mempertimbangkan untuk mendirikan sebuah PT, maka Anda wajib untuk menyimak artikel ini sebab kami akan membahas mengenai syarat-syarat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar dapat dilaksanakan dan terpenuhi sebagai salah satu aksi korporasi (coorporate action) yang krusial dalam keberlangsungan dan eksistensi PT.

Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya atau yang dapat disebut juga sebagai RUPS Luar Biasa (RUPSLB).

RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA

Berikut adalah penjelasan mengenai RUPS Tahunan dan RUPSLB :

  1. RUPS Tahunan diadakan oleh Direksi paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UUPT).
  2. RUPS lainnya/RUPSLB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan atau kepentingan Perseroan. Namun RUPSLB memiliki syarat lain, yaitu dapat dilangsungkan dengan minimal 10% dari total hak suara pemegang saham atau berdasarkan inisiatif Direksi maupun atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris (Pasal 78 ayat (4) UUPT).

KUORUM

Selanjutnya dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 diatur pula mengenai kourum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS yang terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :

  1. Kuorum kehadiran wajib untuk dipenuhi terlebih dahulu sebelum RUPS dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
  2. RUPS kuorum umum dengan 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar. (Pasal 86 ayat (1) UUPT).
  3. RUPS Pertama perubahan Anggaran Dasar paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. (Pasal 88 ayat (1) UUPT).
  4. RUPS Kedua perubahan Anggaran Dasar sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS.
  5. RUPS Pertama untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. (Pasal 89 ayat (1) UUPT).
  6. RUPS Kedua untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS. (Pasal 89 ayat (3) UUPT).

KEPUTUSAN

Setelah mencapai kehadiran maka selanjutnya RUPS wajib untuk mencapai kuorum pengambilan keputusan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (Pasal 87 ayat (1) UUPT).
  2. Apabila berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar. (Pasal 87 ayat (2) UUPT).
  3. Dalam RUPS Pertama perubahan Anggaran Dasar, keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (Pasal 88 ayat (1) UUPT).
  4. Dalam RUPS Kedua perubahan Anggaran Dasar, keputusan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (Pasal 88 ayat (3) UUPT).
  5. RUPS Pertama untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan keputusan sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (Pasal 89 ayat (1) UUPT).
  6. RUPS Kedua untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan keputusan sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. (Pasal 89 UUPT).

KESIMPULAN

Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk badan hukum tentu dalam setiap pelaksanaan kegiatan bisnisnya diharuskan untuk tunduk dan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Selain daripada penjelasan diatas, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham atau Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham diwajibkan untuk dibuat oleh Notaris.

Namun Anda tidak perlu khawatir sebab Legal Maker dapat menyediakan layanan tersebut untuk mempermudah dan memperlancar jalannya bisnis Anda. Tidak perlu ragu dan khawatir lagi sebab Legal Maker telah terbukti profesional dan terpercaya dalam bidang kami.

Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum

Apabila anda masih ragu untuk memilih bentuk usaha segera hubungi Legal Maker Official. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, Kami siap membantu Anda!

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com