LATAR BELAKANG
Suatu badan usaha layaknya badan manusia memiliki organ-organ yang bertanggung jawab atas jalannya suatu badan tersebut, walau melalui kegiatan atau letak tanggung jawab yang berbeda tujuan yang hendak dicapai adalah agar badan dapat berjalan dengan baik. Hal demikian berlaku pula pada perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha yang umum. Perbedaan organ-organ dalam struktur organisasi PT yang akan dibahas kali ini tentunya mengambil dari sudut pandang hukum. Pengaturan tentang perseroan terbatas sendiri diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dengan perubahan seperlunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 26 Tahun 2023). Bahwa, melalui Pasal 1 angka 2 undang-undang membagi organ perseroan menjadi tiga bagian: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Bagaimana perbedaan lingkup tugas dan wewenang yang diemban tiga organ tersebut menurut undang-undang perseroan terbatas?
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPS memiliki kewenangan yang besar karena kewenangan itu “tidak diserahkan” kepada direksi atau komisaris. Kewenangan-kewenangannya meliputi:
- Mengubah anggaran dasar
- Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang atau bentuk lainnya
- Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang punya tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya
- Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan
- Menyetujui penambahan modal perseroan
- Memutuskan pengurangan modal perseroan
- Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi
- Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan
- Mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke cadangan khusus
- Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdiri PT, dan pembubaran perseroan
- Mengangkat anggota Direksi, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan antara Direksi, menentukan besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi, dan memutuskan tentang kewenangan direksi mewakili Perseroan bila Direksi lebih dari satu orang
- Menyetujui Direksi dalam pengalihan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan, yang lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan
- Menyetujui pengajuan pemohonan pailit oleh Direksi atas Perseroan kepada Pengadilan Niaga
- Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu, disertai dengan alasan
- Mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris
- Mengangkat anggota Dewan Komisaris, menetapkan ketentuan besaran gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris, memutuskan dapat tidaknya Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu.
- Mengangkat Komisaris independen
- Memutuskan tentang pengambilalihan saham oleh badan hukum berbentuk perseroan
Kewenangan yang dihasilkan RUPS memang besar sehingga tugas yang dibawa oleh RUPS pun besar dan integral bagi berjalannya Perseroan. Oleh karenanya tugas dari pemegang-pemegang saham sebagai bagian dari RUPS itu sendiri adalah untuk memastikan RUPS berjalan rutin (tahunan) dan lancar.
DIREKSI
Menurut UU Perseroan Terbatas, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi bertugas menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan RUPS. Selain itu, bertugas menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, mereka bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan (Pasal 92 dan (7 UU PT) Lebih lengkapnya Direksi juga bertugas membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, risalah rapat direksi. Direksi juga wajib membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
Terhadap seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan atau dokumen lainnya, pemeliharaanya menjadi tanggung jawab Direksi. Direksi juga wajib melaporkan pada Perseroan, saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan atau Perseroan lain agar dicatat dalam daftar khusus.
Undang-undang menghendaki kewenangan Direksi untuk diatur oleh RUPS, dan bila tidak pun maka pembagian kewenangan diatur oleh Direksi sendiri. Pada intinya undang-undang tidak merinci spesifik aturan kewenangan Direksi, dan merupakan diskresi masing-masing Perseroan melalui RUPS. Maka, kewenangan Direksi adalah melaksanakan pengurusan sehari-hari perseroan. Adapun kewenangan lain yang dirinci undang-undang adalah mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris menurut UU Perseroan Terbatas adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Melalui definisi ini terlihat fungsi Komisaris untuk pengawasan jalannya pelaksanaan kebijakan oleh Direksi. Tugas dewan komisaris menurut undang-undang antara lain:
- Menelaah rencana kerja direksi yang harus mendapatkan persetujuan RUPS
- Laporan tahunan dari direksi perlu ditandatangani dewan komisaris sebelum tanggal RUPS
- Persetujuan pembagian dividen interim
- Membuat risalah rapat dewan komisaris
- Melaporkan pada perseroan tentang kepemilikan saham anggota komisaris dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut atau perseroan lain
- Memberikan laporan tentang tugas pengawasan selama tahun buku kepada RUPS
- Memberikan persetujuan atau bantuan pada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar
Kewenangan yang dimiliki oleh direksi sesuai undang-undang antara lain
- Menyetujui tindakan-tindakan tertentu yang diambil oleh direksi,
- Memberhentikan direksi untuk sementara dengan alasan
- Memberi nasihat kepada direksi, baik diminta ataupun tidak, dalam rangka pelaksanaan pengawasan
- Melakukan tindakan pengurusan perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan RUPS atau Anggaran Dasar dan oleh karena itu hak, kewenangan, dan kewajiban direksi juga berlaku kepada yang melakukan pengurusan tersebut.
- Independensi, komisaris bertanggung jawab pada Perseroan, bukan pada RUPS. Komisaris tidak dapat diperintah oleh siapapun termasuk RUPS
Tim kami juga memberikan Free Konsultasi apabila Klien ingin menanyakan sesuatu hal mengenai seputar perizinan usaha serta kegiatan perbuatan hukum perdata lainnya!
HUBUNGI KAMI :
WhatsApp: +62 857-4249-7471
Instagram: @legalmakerofficial
Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)
Website : www.legalmakerofficial.com
