LATAR BELAKANG
Penetapan Omnibus Law bertujuan untuk memperluas penciptaan kerja dan mengubah beberapa ketentuan berkaitan dengan badan usaha. Penetapan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebagai upaya memperbaharui ketentuan Undang-Undang PT untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 109 (Pasal 1) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UUPT menyatakan bahwa: “Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil”.
ketentuan uu cipta kerja
Kemudian, dibawah ini dirincikan beberapa aturan dalam UU PT yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:
Seluruh PT Wajib Didirikan Oleh Minimal 2 Orang Atau Lebih
Beberapa rumusan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja memperluas jangkauan jenis usaha di Indonesia yang dapat dikategorikan ke dalam PT. Pasal 109 (Pasal 7 ayat (7) huruf e) UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 (dua) “orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; badan usaha milik daerah; badan usaha milik desa; perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Ketentuan dalam UU PT diubah ke dalam UU Cipta Kerja pada Pasal 109 angka 2 dikarenakan UUPT tidak mengatur secara khusus pendirian Perseroan dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil dan mensyaratkan Perseroan didirikan oleh paling sedikit 2 orang atau lebih (kecuali (a) Perseroan yang dimiliki sepenuhnya oleh Negara atau (b) Perseroan yang menyelenggarakan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta lembaga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal).
Aturan Minimum Modal Dasar
Aturan permodalan saham dalam pendirian PT (baik UU PT maupun UU Cipta Kerja) memerlukan modal saham. Namun perbedaannya terletak pada pengaturan mengenai penyetoran modal dasar PT. Sesuai Pasal 32 ayat (1) UU PT, batas minimal modal dasar suatu PT paling sedikit Rp 50 juta. Ketentuan ini diubah dengan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa PT harus mempunyai modal dasar perseroan, dan besarnya modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perusahaan. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan minimal modal dasar PT yang diatur dalam UU PT.
Status Badan Hukum Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 4 UU PT, perusahaan memperoleh status badan hukum sejak diterbitkannya Keputusan Menteri . Menurut ketentuan ini, status badan hukum PT hanya diperoleh setelah adanya keputusan Menteri. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan ini diubah. Menurut Pasal 109 Ayat 2 UU Cipta Kerja, suatu perusahaan memperoleh badan hukum setelah terdaftar pada Menteri dan mendapat sertifikat pendaftaran. Sesuai ketentuan UU Cipta Kerja, PT dapat memperoleh status badan hukum setelah mendaftar pada Menteri. Oleh karena itu, tidak perlu menunggu keputusan Menteri sebagaimana diatur dalam UU PT.
Perseroan UMK Diperbolehkan untuk Didirikan oleh 1 (Satu) Orang
Sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, disebutkan PT merupakan suatu badan usaha modal. Selanjutnya, seluruh pendiri PT wajib mengambil alih saham tersebut pada saat berdirinya PT. Pasal 109 Angka 5 UU Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro (UMK) dapat mendirikan bentuk usaha tetap yang hanya beranggotakan satu orang. Tidak ada undang-undang yang diperlukan untuk pendirian. Yang diperlukan hanyalah pernyataan pendirian yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Legal Maker Official memberikan anda FREE konsultasi mengenai legalitas usaha dan segala perbuatan yang menyangkut hukum privat dengan tim kami berpengalaman, terpercaya, memiliki reputasi baik di masyarakat Indonesia.
Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum
Apabila anda masih ragu untuk memilih bentuk usaha segera hubungi Legal Maker Official. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, Kami siap membantu Anda!
HUBUNGI KAMI :
WhatsApp: +62 857-4249-7471
Instagram: @legalmakerofficial
Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)
Website : www.legalmakerofficial.com
