Latar Belakang
Tahukah Anda kalau pendirian PT tidak boleh menggunakan nama sembarangan loh! Pemerintah Indonesia telah merumuskan ketentuan umum dan jelas terkait nama PT. Syarat dan ketentuan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT.
Pasti kalian dalam memilih nama PT ingin yang wow ? unik ? berbeda dari yang lain ? dan tentunya menarik pasar, namun tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaa!
PP NOMOR 43 TAHUN 2011
Berikut penjabaran informasi dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT, Simak yuk ketentuan nama PT dibawah ini :
Tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 dalam PP Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT disebutkan bahwa ketentuan nama PT sebagai berikut :
- Nama Perusahaan harus ditulis menggunakan huruf latin
- Nama PT yang diajukan belum pernah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pokoknya dengan perseroan lain.
- Nama PT yang diajukan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Nama PT yang diajukan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga bersangkutan;
- Nama PT yang diajukan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Nama PT yang diajukan tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama PT; dan
- Nama PT perlu sesuai dengan tujuan dan maksud serta kegiatan usaha.
PT PMA
Nah, namun dalam ketentuan ada sedikit perbedaan pemilihan nama perusahaan Anda antara perusahaan lokal dan perusahaan modal asing (PMA).
Apabila Perusahaan lokal, jika menggunakan nama perusahaan lokal maka wajib terdiri dari minimal 3 kata dalam Bahasa Indonesia. Berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT. Hal ini membedakan secara jelas antara Perusahaan Lokal dengan Perusahaan Modal Asing (PMA).
Sedangkan apabila perusahaan didirikan dengan Modal Asing dapat dikatakan sebagai Perusahaan Modal Asing (PMA), maka ketentuan tersebut tidak wajib seperti syarat di atas dan mengikuti peraturan tersebut.
KETENTUAN NAMA PT
Kemudian dalam PP Nomor 43 Tahun 2011 pada pasal 5 dijabarkan bahwa ketentuan penamaan PT wajib mencerminkan visi misi perusahaan dan bidang usaha yang diambil menjadi sebuah identitas unik perusahaan kalian ini!
Selain itu, terdapat hal-hal yang dilarang yaitu tidak boleh mengandung SARA atau kata-kata yang tidak senonoh. Pemilihan nama PT wajib sesuai dengan norma susila atau ketertiban umum. Hindari nama PT yang memberikan kesan kurang baik dalam masyarakat walaupun unik dan menarik namun tetap wajib sesuai dengan norma kesusilaan dalam masyarakat ya!
Terakhir jangan lupa ketentuan umum dan dasar pembuatan PT bahwa dalam pembuatan PT didasarkan dibuat oleh minimal dua (2) orang. Kewajiban mencantumkan fotokopi KTP, NPWP, Alamat Email, Nomor Telepon, Keterangan Struktur perusahaan dan keterangan kepemilikan modal atau saham dari kedua orang dalam perusahaan tersebut.
Oh ya! Ada Informasi tambahan ini, kalau setelah memilih nama PT wajib mempunyai singkatan nama PT itu sendiri ya. Agar lebih mudah diingat, dan segala hal yang diperlukan kedepannya dalam berbagai hal. Sebagai contoh PT Bank Negara Indonesia dapat disingkat menjadi PT BNI.
Saran Nama Perusahaan ? Kontak Kami Legal Maker
Masih merasa mendirikan PT sulit ? Bingung ketentuan nama ? Merasa Anda masih repot karena harus proses dan pengajuannya dan dokumen legalitasnya ?
Serahkan pada Legal Maker solusinya! Kami menyediakan layanan pendirian Perusahaan terlengkap dan apabila masih bingung ataupun ragu terkait dokumen dapat bebas bertanya terlebih dahulu.
Untuk info pemesanan, segera kunjungi website legal maker ataupun sosial media terkait, silahkan konsultasikan segera demi kesejahteraan dan keberlangsungan legalitas usaha Anda!
HUBUNGI KAMI :
WhatsApp: +62 857-4249-7471
Instagram: @legalmakerofficial
Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)
Website : www.legalmakerofficial.com
