Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

LATAR BELAKANG

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, menetapkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan berusaha berdasarkan tingkat Resiko Usaha.

Hal ini menyebabkan bahwa terdapat penetapan Tingkat Resiko setiap kategori usaha yang berbeda – beda. Dalam hal ini, para pelaku usaha wajib mengetahui usahanya akan ditempatkan pada Resiko Usaha yang mana terlebih dahulu supaya mengerti segala bentuk atau hal – hal yang perlu diperhatikan agar usahanya memiliki surat izin untuk berusaha secara resmi dari negara Indonesia. Artikel ini akan membantu anda untuk menyiapkan hal – hal apa saja yang harus dipersiapkan serta penempatan usahanya ditingkatan tingkatan resiko yang apa?

OSS

OSS merupakan sebuah website sebagai suatu sistem tempat untuk mengurus perizinan terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk pendirian kegiatan usaha.

Kegiatan Usaha di negara Indonesia diketahui dapat terbagi dari tingkatan resiko usahanya melalui Laman OSS ini dilansir pada PP Nomor 5 Tahun 2021 wajib diterbitkan melalui sistem OSS.

TINGKATAN RESIKO USAHA rendah dan menengah rendah

Program Analisis Risiko ini dilakukan dengan asas kehati-hatian serta transparan yang merupakan suatu kewajiban dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM). Analisi Resiko ini berasal dari Peraturan Perundang-undangan yang mengakibatkan munculnya tingkatan – tingkatan resiko dalam berbagai macam kegiatan usaha. Tingkatan Resiko kegiatan usaha diterapkan oleh Konsep Resiko Maksimum sehingga jenis perizinan berusaha dalam tingkatan resiko kegiatan usaha berbeda – beda.

Berikut merupakan Tingkatan Resiko Usaha di OSS RBA:

Resiko Rendah
Dalam kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah, pelaku usaha cukup mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas berlangsungnya usaha anda.

Resiko Menengah Rendah
Dalam kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah rendah, jenis perizinannya terdapat:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar. Sertifikat standar ini akan diterbitkan apabila Pelaku Usaha membuat pernyataan bahwa pelaku usaha akan memenuhi dan melaksanakan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

MEKANISME KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA DENGAN SISTEM OSS RESIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH

  1. Melakukan Registrasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Mengisi Profil Pelaku Usaha (Nama Pelaku Usaha, Alamat Domisili, Data Bidang Usaha)
  3. Pelaku usaha lalu mengisi usaha KBLI 5 digit, Lokasi Usaha, Kegiatan Usaha (jenis, produk/jasa, tenaga kerja, investasi, status bangunan)
  4. Pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan lingkungan dengan memasukkan data nomor dokumen lingkungan, tanggal dokumen lingkungan, Pejabat Penerbit dokumen lingkungan
  5. Upload
  6. Penerbitan NIB dan/atau Sertifikat Standar

TINGKATAN RESIKO USAHA MENENGAH TINGGI DAN TINGGI

Resiko Menengah Tinggi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Verifikasi Pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat. Mengenai Pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan dilakukan pengawasan untuk memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap Standar yang telah dibuat.

Resiko Tinggi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Sertifikat Standar
  3. Verifikasi langsung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

MEKANISME KEGIATAN PERIZINAN BERUSAHA DENGAN SISTEM OSS RESIKO RENDAH DAN MENENGAH RENDAH

Alur NIB:

  1. Melakukan Registrasi Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Pelaku Usaha mengisi profil pelaku usaha, data usaha
  3. Pengajuan permohonan Persetujuan Lingkungan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS)
  4. Pelaku Usaha membuat Pernyataan mandiri berdasarkan data perizinan berusaha yang telah diisi oleh pelaku usaha
  5. Penerbitan NIB

Alur Sertifikat Standar Terverifikasi

  1. Pelaku Usaha membuat Pemenuhan Standar/Izin Pelaksanaan Usaha melalui Sistem OSS
  2. Pernyataan Pemenuhan Standar Usaha/Produk/Izin
  3. Sistem OSS menotifikasi Pemenuhan Standar dari Pelaku Usaha kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Teknis untuk dilakukan Verifikasi Pemenuhan Persyaratan
  4. OPD Teknis dari Perangkat Daerah terkait melakukan verifikasi pemenuhan standari/izin pelaksanaan usaha
  5. Hasil verifikasi menerbitkan Dokumen Teknis
  6. Dinas Teknis melakukan notifikasi persetujuan persyaratan
  7. Unit Perizinan DPMPTSP melakukan notifikasi berupa Persetujuan Pemenuhan Standar Pelaksanaan Usaha/Izin kepada Sistem OSS
  8. OSS akan menerbitkan Sertifikat Standar Terverifikasi/Izin
  9. Sertifikat Standar Terverifikasi Terbit oleh Sistem OSS atas nama Kepala DPMPTSP

Notes: jika terjadi penolakan dari DPMPTSP maka nanti akan terdapat notifikasi kepada Pelaku Usaha.

Berikut merupakan cara bagaimana mendapatkan perizinan melalui Risk Based Approached atau Pendekatan Berbasis Resiko mengenai kegiatan bidang usahanya. Ribet ngurus Legalitas NIB? Ribet ngurus Sertifikat Standar anda bisa menghubungi kami Tim Legal Maker yang bersedia membantu anda untuk melegalitaskan usaha anda dari awal sampai seterusnya.

Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum

Tim kami juga memberikan Free Konsultasi apabila Klien ingin menanyakan sesuatu hal mengenai seputar perizinan usaha serta kegiatan perbuatan hukum perdata lainnya!

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com