Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

LATAR BELAKANG

KKPR merupakan singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) secara elektronik.

Hal ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP tersebut diketahui sebagai pelaksana dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam PP tersebut diketahui KPPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).

Dalam arti lain, KKPR merupakan suatu jenis perizinan sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Hal tersebut pada akhirnya disesuaikan terhadap perencanaan tata ruang yang telah diatur oleh Pemerintah.

Adanya persetujuan mengenai KKPR ini merupakan posisi penapis tahap pertama dalam proses berizinan berusaha.

KKPR ini diperlukan jika terdapat pelaku usaha yang modalnya lebih dari sama dengan Rp. 5 Miliyar.

TUJUAN

Adanya KKPR ini berfungsi sebagai izin dasar sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan usaha. Selain itu, KKPR ini berfungsi untuk mengajukan persetujuan lainnya seperti Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan Penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB). Hal ini didasari berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

TUJUAN KKPR

Tujuan diadakannya KKPR antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai acuan bagi pemanfaatan ruang secara efisien. Hal ini disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jika belum terdapat RDTR dalam wilayah tersebut.
  2. Sebagai acuan bagi administrasi pertanahan yang efektif sehingga memberikan jaminan yang lebih baik bagi pelaku usaha.
  3. Sebagai pengendalian pertanahan dengan alasan dapat mengarahkan penggunaan dan pemanfaatan yang sesuai. Hal ini dapat mencegah pemborosan Sumber Daya Alam dan Perusakan Lingkungan.

TATA CARA PELAKSANAAN KKPR

Pelaksanaan KKPR sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021 terdapat 2 dokumen:

  1. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR): yaitu dokumen kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan rencana detail tata ruang (RDTR)
  2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): yaitu dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang selain RDTR.

Jadi dapat dibedakan bahwa jika wilayah yang telah memiliki RDTR akan melakukan KKKPR.

Apabila wilayah tersebut belum terdapat RDTR maka akan melakukan Persetujuan KKPR.

HAL – HAL YANG WAJIB DIPERSIAPKAN

  1. Mempersiapkan Rencana Kegiatan Sesuai Dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  2. Menyiapkan Status Kepemilikan Lahan dari Pelaku Usaha Tersebut.
  3. Menyiapkan Lokasi Usaha dengan SHP Polygon.
  4. Rencana Pembangunan Bangunan.
  5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan.
  6. Rencana Luas Lantai Bangunan.
  7. Rencana Teknis Bangunan.
  8. Koordinat Lokasi.

TAHAPAN PELAKSANAAN KKKPR

  1. Melakukan Pendaftaran dengan berkas – berkas yang sudah disebutkan diatas.
  2. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR
  3. Penerbitan KKKPR memuat mengenai: lokasi, jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang, koefisien dasar bangunan, lantai bangunan, ketentuang tata bangunan, dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
  4. Diterbitkan paling lama 1 hari sejak persyaratan permohonan diterima lengkap.

TAHAPAN PELAKSANAN PKKPR

  1. Melakukan Pendaftaran dengan berkas – berkas yang sudah disebutkan diatas.
  2. Validasi Lokasi Usaha oleh Dinas Tata Ruang.
  3. Pembayaran PNBP.
  4. Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.
  5. Peninjauan Lapangan untuk penilaian dokumen.
  6. Penerbitan PKKPR memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis lapangan memuat mengenai: lokasi, jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang, koefisien dasar bangunan, lantai bangunan, ketentuang tata bangunan, dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
  7. Diterbitkan paling lama 20 hari sejak persyaratan permohonan diterima.

Perlu diingat bahwa penerbitan KKPR tersebut hanya berlaku jika usaha tersebut bermodal lebih dari sama dengan Rp. 5 Miliyar.

Para Pelaku ingin buka usaha akan tetapi masih bingung untuk cara pengurusan KKPR usaha anda? Jasa Tim kami akan melakukan yang terbaik mengenai penerbitan KKPR untuk usaha. Tim kami juga akan memberikan konsultasi gratis bagi klien mengenai perizinan – perizinan lainnya.

Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum

Apabila anda masih ragu untuk memilih jasa kami segera hubungi Legal Maker Official. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan dalamperizinan KKPR usaha anda. Kami siap membantu Anda!

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com