PT Perorangan merupakan salah satu bentuk usaha yang tercipta karena adanya Undang – Undang Cipta Kerja. PT Perorangan ini diketahui ada dan telah diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memudahkan para pengusaha kecil dan mikro untuk mendirikan badan usahanya sendiri dan tidak dengan orang lain.
Kita mengetahui bahwa untuk mendirikan usaha kebanyakan bentuk usaha minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih.
PENGERTIAN
PT Perorangan atau Perseroan Perseorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Dasar Hukum PT Perorangan diketahui terdapat dalam Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain UU Cipta Kerja terdapat regulasi lain yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Unsur – Unsur PT Perorangan
- Dibuat oleh satu orang yang sudah cakap hukum
- wajib berkewaragnegaraan Indonesia
- Tidak terdapat ketentuan modal dasar minimal
- Terdapat ketentuan modal dasar maksimal Rp. 5.000.000.000,00
- Kriteria modal: usaha kecil dan usaha mikro
- Jumlah pemegang saham hanya satu orang
- Adanya prioritas untuk mengakses program – program baik swasta maupun pemerintah yang dikhususkan bagi pelaku usaha skala mikro dan kecil
- Di buat tanpa memerlukan Akta Notaris namun memerlukan Surat Pernyataan Pendirian
Prosedur Persyaratan Pendirian PT Perorangan
- Menyiapkan perencanaan dan nama PT Perorangan terlebih dahulu untuk didaftarkan
Pelaku usaha wajib menyiapkan nama PT Perorangan terlebih dahulu karena nama PT Perorangan tersebut tidak boleh menyamai nama PT Perorangan yang lainnya. Selain nama, pelaku usaha harus menyiapkan: Jangka Waktu usaha berdiri, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha, Jumlah Modal Dasar, dan Identitas pendiri dan sekaligus pemegang saham dari PT Perorangan. - Menyiapkan Alamat Kantor Usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak yang mendirikan PT Perorangan
Pelaku usaha wajib sudah menyiapkan alamat kantor usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR) dan NPWP untuk keperluan pembuatan Surat Pernyataan Pendirian dan Nomor Izin Berusaha. - Menetapkan Kegiatan Usaha dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Membuat Surat Pernyataan Pendirian
Setelah pelaku usaha, menyiapkan segala keperluan berkas pendirian PT Perorangan, pelaku usaha wajib membuat Surat Pernyataan Pendirian sesuai dengan Format pada Lampiran PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal UMK - Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan
Setelah pelaku usaha membuat Surat Pernyataan Pendirian, maka langkah selanjutnya adalah mengurus NIB pada laman Online Single Submission (OSS), serta izin usaha lainnya pada OSS tersebut jika diperlukan.
Maka dari itu carilah jasa pendirian PT Perorangan yang berpengalaman, terpercaya, memiliki reputasi baik, dan menawarkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum
Apabila anda masih ragu untuk memilih jasa pendirian PT Perorangan segera hubungi Legal Maker Official jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan dalam pendirian PT Perorangan Anda. Kami siap membantu Anda!
HUBUNGI KAMI :
WhatsApp: +62 857-4249-7471
Instagram: @legalmakerofficial
Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)
Website : www.legalmakerofficial.com
