Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

LATAR BELAKANG

Pernah gak sih? bahwa kita menemui organisasi olahraga contohnya badminton, taekwondo, Lawfirm and Partners, Associate, organisasi musisi di suatu Kota? mereka dapat disebut dengan perkumpulan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai perkumpulan. Perkumpulan merupakan sebuah badan usaha terdiri dari beberapa orang yang memiliki tujuan dan kepentingan bersama saling setuju untuk bersekutu. Perkumpulan ini dapat bersifat badan hukum bisa bersifat non badan hukum. Dasar hukum Persekutuan Perdata terletak dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan

TUJUAN PERSEKUTUAN PERDATA

Tujuan dari adanya persekutan perdata ini adalah menghimpun sesuatu baik barang, tenaga ahli, atau uang untuk memperoleh keuntungan dan manfaat yang nantinya akan dapat dibagikan kepada para sekutu

Berbeda dari Yayasan, persekutuan perdata digunakan untuk tujuan komersial dan untuk menjalankan kegiatan profesi secara bersama – sama.

Dengan ini, dapat diketahui persekutuan dapat dikatakan kerjasama yang bertujuan untuk mencari keuntungan

JENIS PERSEKUTUAN PERDATA

  1. Persekutuan Perdata Penuh atau Umum
    Persekutuan perdata yang tidak melakukan perincian atas harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu baik sseluruh maupun sebagian. Hal ini menyimpangi Pasal 1633 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata akan tetapi diperbolehkan di Indonesia dengan diperbuatkan perjanjian yang jelas akan pembagian keuntungannya pada Akta Pendirian.
  2. Persekutuan Perdata Khusus
    PErsekutuan perdata ini melakukan perincian atas harta kekayaan yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruh maupun sebagian. Hal ini disesuaikan dengan asas pembagian keuntungan dan kemanfaatan yang ada dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata.

STRUKTUR PERSEKUTUAN

Biasanya persektuan perdata memiliki susunan:

  1. Ketua dan Wakil Ketua: bertugas melakukan pertanggungjawaban atas tindakan kegiatan dan perwakilan perkumpulan kepada pihak ketiga.
  2. Sekretaris: Bertugas dalam segala bidang administrasi seperti kontrak kerja, surat menyurat, pencatatan agenda rapat.
  3. Bendahara: Bertugas melakukan pencatatan segala pemasukan dan segala pengeluaran, menyiapkan laporan keuangan secara berkala, dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pembagian keuntungan dari persekutuan perdata
  4. Pengawas Bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap segala tindakan – tindakan yang dilakukan oleh ketua, sekretaris dan bendahara

ciri – ciri persekutuan perdata

  1. Terdapat Perjanjian antara 2 subjek hukum atau lebih untuk bersekutu.
    Dalam Persekutuan Perdata, wajib minimal 2 orang atau lebih dalam pendiriannya.
  2. Adanya Tujuan Bersama antar sekutu
    Dalam Persekutuan Perdata, perkumpulan didirikan dari tujuan yang sama dan ingin dicapai oleh para anggotanya sehingga menjadi landasan bagi program yang akan diselesaikan secara bersama – sama.
  3. Pihak yang bersekutu harus memasukkan inbreng dalam persekutuan
    dapat berbentuk uang, tenaga kerja, atau barang seperti rumah/gedung, kendaraan, alat perlengkapan kantor, dll.
  4. Untuk membagi keuntungan dari hasil usaha dapat dibagi menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, atau menurut Kesepakatan. Prinsipnya seimbang dengan inbreng, jika sekutu inbreng berupa keahlian atau tenaga kerja biasanya disamakan dengan sekutu yang inbrengnya berupa uang/barang yang paling sedikit.
  5. Harus didaftarkan dengan Akta Pendirian dan disahkan dengan SK Menteri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018.
  6. Berbeda dengan Pendirian PT. dan CV., Pendirian Perkumpulan tidak harus diumumkan dalam Berita Negara.

HUBUNGAN DENGAN PIHAK KE 3

  1. Perbuatan Hukum antara seorang sekutu dengan kepentingan pihak ke 3, hanya mengikat anggota sekutu tersebut dengan pihak ke 3. Perbuatan Hukum tersebut baru mengikat terhadap anggota sekutu yang lain jika sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari semua anggota sekutu.
  2. Anggota Sekutu dapat mewakili persekutuan melakukan perbuatan hukum dengan pihak ke 3.
  3. Perbuatan Hukum dengan pihak ke 3, para sekutu dapat terikat apabila salah satu perbuatan sekutu telah mendapatkan keuntungan yang sudah dibagi.

PROSEDUR PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA

  1. Pendaftaran dan Pengajuan Nama Persekutuan Perdata
    Persekutuan Perdata wajib memiliki nama yang belum pernah dipakai oleh persekutuan perdata yang lainnya serta mendaftarkannya pada laman khusus.
  2. Persekutuan Perdata didirikan dengan Akta Pendirian Notariil
    Sebelum membuat Akta Pendirian, para sekutu yang ingin membuat persekutuan harus mempersiapkan terlebih dahulu segala perencanaan persekutuan. Dimulai dari: maksud dan tujuan dari persekutuan, kegiatan usaha, kepengurusan, pembagian kentungungan, keanggotaan, tata tertib perkumpulan, pembubaran, dan lain – lain.
  3. Mengajukan Permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Setelah mendapatkan Akta pendirian, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk mendapatkan pengakuan secara legal berdiri di negara Indonesia.
  4. Permohonan Pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB)
    Setelah terdapat Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, Persekutuan Perdata juga memerlukan NIB untuk mendapatkan izin usaha melewati laman OSS (Online Single Submission).
  5. Pembukaan Rekening Persekutuan pada Bank
    Setelah Persekutuan telah mendapatkan Akta Pendirian dan NIB maka Persekutuan jika berbadan hukum maka wajib membuka rekening bank perusahaan.

MELANGKAH MAJU DENGAN PERSEKUTUAN IMPIAN ANDA!

Persekutuan Perdata merupakan suatu bentuk usaha yang mudah untuk didirikan. Dengan bantuan Legal Maker yang sudah berpengalaman, Anda dapat memastikan bahwa Persekutuan Anda berdiri di atas landasan hukum yang kokoh.

Baca juga: Penting Diketahui! Inilah 3 Perbedaan PT dan CV

Jangan ragu untuk menghubungi tim jasa pembuatan Legalitas Persekutuan kami. Kami dengan senang hati membantu Anda merencanakan dan mewujudkan usaha Persekutuan impian Anda!

HUBUNGI KAMI

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office).

Website : www.legalmakerofficial.com