Terdaftar oleh Kementerian Hukum dan HAM RI

085742497471
contact@legalmakerofficial.com

CV merupakan singkatan dari commanditaire Vennootschap. Diketahui bahasa yang digunakan untuk CV sendiri berasal dari bahasa Belanda dan aturannya diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang. Tentu saja bentuh usaha CV ini sudah lama bahkan diaplikasikan di Negara Belanda sekali pun. Tidak hanya di Negara Belanda juga CV terkenal sampai pada Negara Jerman.

PENGERTIAN

CV merupakan salah satu bentuk dari badan usaha non hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, kemudian para pendirinya memberikan dana kepada sebuah perusahaan serta bekerjasama untuk mencapai tujuan yang diinginkan. CV sendiri memiliki harta kekayaan yang tercampur antara pendiri dengan usaha.

Besarnya bagi hasil usaha diketahui dalam CV disesuaikan dengan kesepakatan bersama, walaupun sekutu komanditer hanya sebatas menanamkan modal dalam usaha tersebut, sekutu komanditer juga berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Pasal 19, 20, dan 21 yang membahas mengenai pendirian, permodalan, serta struktur CV.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas mengenai pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  3. Kitab Undang – Undang Hukum Dagang Pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.

CIRI CIRI CV

  • Berbeda dengan PT, CV merupakan sebuah usaha yang tidak mempunyai batasan modal usaha, jadi para pendiri bebas dalam memasukkan modal dalam CV tersebut.
  • Memiliki pendiri wajib 2 orang atau lebih, berbeda dengan PT Perorangan yang bisa didirikan oleh satu orang saja.
  • Wajib memiliki Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.
  • CV hanya boleh didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja.
  • Diakui dan dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

STRUKTUR SEKUTU

Struktur Sekutu dalam CV hanya ada dua yaitu:

  • Sekutu Komplementer: Dalam hal ini berwenang dalam melakukan kepengurusan atau kegiatan CV atau dapat dikatakan menjadi Direktur CV.
  • Sekutu Komanditer: Dalam hal ini pertanggungjawabannya hanya sebatas pemasukkan dana, aset, atau tenaga kerja dalam usaha tersebut serta tidak diperbolehkan dalam melakukan pengurusan CV.

HUBUNGAN HUKUM

  • Hubungan Ekstern: Dalam CV hanya sekutu komplementer saja yang dapat melakukan perbuatan hukum mewakili CV. Kecuali sebelumnya ditentukan ada sekutu komplementer yang dilarang. Sekutu komanditer tidak boleh melakukan perbuatan hukum mewakili CV.
  • Hubungan Intern: Sekutu komplementer yang dapat melakukan pengurusan dalam CV diangkat menjadi direktur CV dan melakukan hubungan hukum dengan Pihak 3, bertanggung jawab renteng atas utang-utang CV, artinya jika kekayaan CV tidak mencukupi maka sekutu komplementer bertanggung jawab sampai kekayaan pribadinya.

KELEBIHAN MEMBUAT CV

  • Proses Pendirian yang Mudah
    CV merupakan salah satu badan yang pendiriannya mudah, maka dari itu pelaku usaha dapat dengan cepat melegalitaskan usahanya baik yang sudah berjalan maupun belum berjalan dengan cepat.
  • Tidak Memiliki Modal Dasar
    CV merupakan salah satu usaha yang tidak memerlukan modal dasar dalam pendiriannya. Maka dari itu, pelaku usaha tidak perlu memikirkan seberapa modal yang akan dikeluarkan terlebih dahulu. Seringkali, para pelaku usaha melegalitaskan usahanya terlebih dahulu agar dapat menerima pembiayaan baik dari bank maupun non-bank.
  • Tidak Memerlukan Rapat jika Ingin Mengambil Keputusan
    Tidak seperti PT, CV tidak memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini berdampak pada saat keadaan yang genting dimana usaha berkewajiban mengambil keputusan pada saat itu.
  • Memiliki Kepastian Hukum sebagai Badan Usaha
    Dengan adanya kepastian hukum, banyak investor, klien yang mempercayai usaha anda, serta dapat menjalankan proyek yang memerlukan izin dari Pemerintah Indonesia.
  • Hasil Laba Perusahaan tidak Dikenai Pajak
    CV merupakan badan usaha non badan huku maka dari itu CV tidak dapat dikenakan tarif pajak ataupun non objek PPh, akan tetapi penghasilan individu dari sekutu aktif dan pasif yang dikenai pajak PPh.

Setiap Usaha memang memiliki keuntungan dan kelemahannya masing – masing, maka dari itu para pelaku usaha sebelum melegalkan usahanya wajib mempertimbangkan terlebih dahulu badan usaha mana yang sesuai dengan planning usaha anda untuk kedepannya atau berkonsultasi kepada kami.

Maka dari itu carilah jasa pendirian CV yang berpengalaman, terpercaya, memiliki reputasi baik, dan menawarkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca juga: Jasa Pendirian PT Semarang – Profesional & Sesuai Hukum

Apabila anda masih ragu untuk memilih jasa pendirian CV , segera hubungi Legal Maker Official jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan dalam pendirian CV Anda. Kami siap membantu Anda!

HUBUNGI KAMI :

WhatsApp: +62 857-4249-7471

Instagram: @legalmakerofficial

Alamat: Jl. Veteran No.29-AC, Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, 51146. (LM Office)

Website : www.legalmakerofficial.com